Pengumuman/SE

Pengumuman DCT (Daftar Calon Sementara) Anggota DPRD Kabupaten Mamasa

Sabtu 4 November 2023 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamasa telah mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa pada Jumat 4 November 2023 berdasarkan Berita Acara Penetapan DCT nomor : 308/PL.01.4-BA/7603/2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum kabupaten Mamasa Nomor : 228 tahun 2023 tentang Daftar Calon tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Mamasa dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. https://kab-mamasa.kpu.go.id/public/kab-mamasa2/dmdocument/1699097394PENGUMUMAN DAN LAMPIRAN PENGUMUMAN DCT CALON ANGGOTA DPRD KAB MAMASA.pdf

Pengumuman Daftar Calon Sementara

Komisi Pemilihan Umum kabupaten Mamasa telah menetapkan Daftar Calon Sementara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamasa untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Pengumuman DCS dapat di akses pada link di bawah ini   https://kab-mamasa.kpu.go.id/public/kab-mamasa2/dmdocument/1692443444PENGUMUMAN DAN LAMPIRAN DCS DPRD KAB MAMASA.pdf

Rekrutmen Calon Anggota BAWASLU Provinsi Sulawesi Barat

Mamasa.Persyaratan Pendaftar Calon Anggota Bawaslu Provinsi Warga Negara Indonesia; Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun; Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 AGUSTUS 1945; Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil; Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu; Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu); Berdomisili di wilayah Provinsi yang bersangkutan, dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP); Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyaIahgunaan narkotika; Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD ) pada saat mendaftar sebagai calon, yang dibuktikan dengan surat pengajuan pengunduran diri dan surat tanda terima dari instansi/lembaga yang bersangkutan; Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan; Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau Iebih; Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih; Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan Bagi PNS melampirkan Surat Izin/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).