
Rekrutmen Calon Anggota BAWASLU Provinsi Sulawesi Barat
Mamasa.Persyaratan Pendaftar Calon Anggota Bawaslu Provinsi
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 AGUSTUS 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan
Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu);
- Berdomisili di wilayah Provinsi yang bersangkutan, dan dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyaIahgunaan
narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD ) pada saat mendaftar sebagai calon, yang dibuktikan dengan
surat pengajuan pengunduran diri dan surat tanda terima dari
instansi/lembaga yang bersangkutan;
- Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan
hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi
yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau Iebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau Badan Usaha
Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan
apabila terpilih;
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
- Bagi PNS melampirkan Surat Izin/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).