Pengumuman/SE

Rekrutmen Calon Anggota BAWASLU Provinsi Sulawesi Barat

Mamasa.Persyaratan Pendaftar Calon Anggota Bawaslu Provinsi

  • Warga Negara Indonesia;
  • Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik

Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 AGUSTUS 1945;

  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan

Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;

  • Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu);
  • Berdomisili di wilayah Provinsi yang bersangkutan, dan dibuktikan

dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyaIahgunaan

narkotika;

  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5

(lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,

dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah

(BUMD ) pada saat mendaftar sebagai calon, yang dibuktikan dengan

surat pengajuan pengunduran diri dan surat tanda terima dari

instansi/lembaga yang bersangkutan;

  • Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan

hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi

yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh

kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana

penjara 5 (lima) tahun atau Iebih;

  • Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau Badan Usaha

Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan

apabila terpilih;

  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
  • Bagi PNS melampirkan Surat Izin/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 198 kali