Sejarah KPU Kabupaten Mamasa
Komisi Pemilihan Umum sebagai institusi resmi pengemban amanah sebagai penyelenggara pemilihan umum sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan amanah tersebut, maka pada setiap kegiatan Pemilihan Umum baik Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif sampai dengan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Komisi Pemilihan Umum mengemban tugas penting dalam memastikan kelancaran, keberlanjutan serta memastikan bahwa pelaksanaannya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan mengutamakan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan dan dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya. KPU berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia, KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota Kabupaten/Kota.
Dalam menjalankan tugasnya, KPU dibantu oleh Sekretariat Jenderal; KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing dibantu oleh sekretariat. Jumlah anggota KPU sebanyak 7 (tujuh) orang; KPU Provinsi sebanyak 5 (lima) orang; dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 5 (lima) orang.
Keanggotaan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. Ketua KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh anggota. Setiap anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mempunyai hak suara yang sama. Komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus), Masa keanggotaaan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah atau janji.
Dengan terbentuknya Kabupaten Mamasa maka Lembaga Komisi Pemilihan Umum tingkat Kabupaten secara otomatis juga dibentuk berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Sejak terbentuknya Komisi Pemilihan Umum yang diawali dengan Pembentukan Sekretariat, maka khusus Sekretariat telah mengalami perubahan yaitu Perwakilan Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 41 tahun 2001 menjadi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum berdasarkan Keputusan Presiden nomor 54 tahun 2003 tentang Pola Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum.
Dengan adanya perubahan nama Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota berdasarkan Kepres nomor 54 tahun 2003 maka Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan Keputusan nomor 622 tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretaris Jendral Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Sehubungan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tersebut diatas telah diatur jalur tanggungjawab Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamasa yaitu bertugas melaksanakan pemilihan umum di Kabupaten Mamasa yang susunannya bersifat hierarkis dengan KPU Provinsi dan KPU Pusat (RI). Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamasa yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten Mamasa beralamatkan di Rantebuda, Desa Rambusaratu, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa.